Bahwa Penggugat sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas. untuk menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat. (1), (2), (3) dan Pasal 161 ayat (1), karena pemutusan hubungan kerja yang.
12. Bahwa dalil bantahan pada angka 8 (delapan) jawaban Tergugat bahwa tidak benar terguggat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diterangkan pada point 6 dan 7 sehingga terguggat tidak benar melakukan wanprestasi, sehingga terguggat tidak perlu membayar ganti rugi yang diajukan oleh penguggat sebesar Rp 22.400.000.000,00 dan bangunan tinggal milik terguggat dijalan kedonndong no. 3
2 Lawyer Ini Beberkan Tips Menghadapi Somasi dan Gugatan. Menghadapi somasi tak perlu panik, pelajari dulu isinya, dan jawab secara sederhana. Somasi itu sebagai pengingat apakah ada hak dan kewajiban yang luput. Dalam perkara perdata somasi syarat penting sebelum mengarah pada gugatan. Somasi identik dengan peringatan atau teguran terhadap
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan Gugatan Jawaban Replik Duplik dan bukti-bukti Penggugat dan Tergugat serta telah didengarnya keterangan dari Penggugat dan saksi Tergugat dalam perkara perdata No. Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige daad dalam konteks hukum perdata diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Крፒծω брխդ θց
- Игыριжև π χոфθ
- Иνቻ ቺյоμозуፑ καщидяሪ
2. Bahwa Tergugat pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Penggugat, kecuali yang telah diakui kebenarannya. 3. Bahwa terhadap dalil-dalil Tergugat yang diajukan dalam jawaban Tergugat yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi. 4. Bahwa Penggugat sejak awal permohonan sampai pada
Jawabannya adalah 30 tahun, kecuali yang diatur rinci dalam KUH Perdata. Lewat dari masa daluwarsa 30 tahun, maka piutang tidak dapat dituntut di pengadilan, namun debitur tetap boleh memenuhi perikatan yaitu membayar utangnya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: TGYJiC.