Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 2023-2026 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam merencanakan, menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan pada tahun 2023 - 2026. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.

Dapatkan informasi data layanan kependudukan warga Yogyakarta dengan mudah. Dashboard data keuangan target dan realisasi secara real time di DIY. Informasi Wi-Fi Publik tersebar di area DIY dan dapat digunakan secara bebas. Layanan CCTV 24 jam untuk pantau situasi dan kondisi di daerah DIY.

Sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Sebab, pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati. Dengan demikian, Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa karena sudah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755, sebelum Indonesia TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini adalah sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Logo dan Tagline Baru. YOGYAKARTA ( 20/2/2015) portal.jogjaprov.go.id,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 051/1444 tertanggal 18 Februari 2015 tentang Logo dan Tagline Baru "JOGJA ISTIMEWA". Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya. Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan kewenangan untuk menggunakan penyebutan dan jabatan pemerintahan asli pada kelembagaan pemerintah kabupaten, kota, dan desa yang melaksanakan penugasan urusan keistimewaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta karena dampaknya yang signifikan dan bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah atau panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di masa yang akan datang. 8. Arah Kebijakan adalah arah tindakan yang diambil

Portal Resmi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Merayakan Perempuan Istimewa, Perempuan Berdaya. Yogyakarta (12/12/2023) jogjaprov.go.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bekerjasama dengan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga menggelar agenda Temu Muka Elemen

Co3ut.
  • l2uwldt5am.pages.dev/245
  • l2uwldt5am.pages.dev/264
  • l2uwldt5am.pages.dev/879
  • l2uwldt5am.pages.dev/421
  • l2uwldt5am.pages.dev/847
  • l2uwldt5am.pages.dev/859
  • l2uwldt5am.pages.dev/578
  • l2uwldt5am.pages.dev/41
  • pemerintah daerah istimewa yogyakarta